Belasan polisi di tahan di tempat khusus di Mako Brimob Polri. Mereka yang ditahan diduga ikut melakkukan pelanggaran etik di kasus kematian Brigadir J, dan satu diantaranya adalah Karo Paminal Divisi Propam nonaktif Brigjen Hendra Kurnaiwan.
Seali Syah, istri Brigjen Hendra Kurniawan meminta Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J untuk bersikap gentel.
"Dari awal aku sudah minta tolong ke taman aku yang kenal sama Pak Arman Hanis untuk sampaikan ke Pak Sambo 'sudah tulis saja, gentle saja," ujarnya dikutip dari detikNews, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebohongan Ferdy Sambo pun dinilai Seali telah membuat citra Polri khususnya Divisi Propam menjadi buruk di mata masyarakat. Kemudian dia pun meminta agar Ferdy Sambo menyelamatkan bawahannya.
"Minimal sekarang sudah jelas Anda aktor intelektual pelaku pembunuhan, sekarang Propam Polri sudah jelek, tetapi minimal Anda keluar sedikit saja, jangan pengecut, Anda selamatkan bawahan Anda dong," tutur Seali.
Awalnya Seali masih berfikis positif saat mendengar kabar suaminya dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal. Sehingga tidak mempersoalkannya.
"Pas suami dinonaktifkan aku pikir ya masih biasa saja, ya udah nonaktif itu fair, karena jangan sampai (suami) dalam pemeriksaan (kode etik) masih menjabat, nanti dianggap nggak fair. Jadi ya udah karena aku berpikir suami aku itu polisi yang lurus selurusnya," katanya.
Seali Syah menyayangkan karir suaminya yang sudah belasan tahun dibangun di Propam Polri harus hancur karena terseret masalah Irjen Sambo, padahal suaminya tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Menurut Seali, selama di Propam Polri sang suami menjaga betul-betul marwah Propam sebagai 'polisinya polisi'.
"Agak kecewa ya Propam harus rusak. Aku menjamin, kalau dari awal suami aku tahu bahwa narasi awal sebenarnya Sambo adalah pelakunya, dia pasti pasti akan menjadi orang pertama yang memeriksa Sambo," katanya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
(astj/astj)