Dua bandar judi koprok ditangkap polisi saat membuka lapak di Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Penggerebekan lapak judi ini dilakukan polisi atas laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian dadu koprok di sana.
Dua orang yang ditangkap itu yakni Poniran (52) serta Febri Dian (21) warga Lampung Timur. Sementara satu rekan mereka melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing kepada detikSumut menuturkan bahwa para pelaku kerap kali berpindah-pindah tempat. Mereka ditangkap pada Kamis (11/8) kemarin.
"Di mana tempat ada kegiatan ramai mereka akan menggelar lapaknya. Seperti kemarin, kami tangkap bersama jajaran Polsek Way Jepara saat ada kegiatan pertandingan sepakbola antar desa," kata dia, Jumat (12/8/2022).
Uang taruhan pada judi ini memang tak banyak. Namun tetap saja merugikan karena bisa membuat kecanduan. Apalagi lapak judi ini digelar di tempat ramai secara terbuka.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Way Jepara. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti uang turut diamankan yakni 8 buah dadu, 2 buah lapak bergambar, 2 set tempurung serta 2 buah terpal warna biru.
(dpw/dpw)