Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo membenarkan perlakuan AR yang memperkosa anak kandungnya. Kata dia, pelaku sudah ditangkap.
"Iya benar pelaku sudah diamankan, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres," ujarnya ketika dikonfirmasi detikSumut, Rabu (10/8/2022).
Selama empat tahun gadis malang itu harus rela melayani nafsu bejat sang ayah dengan berbagai ancaman mulai dari kekerasan, tidak diberi makan, dan tidak dibiayai sekolahnya.
Aksi bejat AR dilakukan sejak anak gadisnya masih duduk di bangku SMP hingga kini berseragam SMA.
Tak kuat menahan derita tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Pesawaran. Berbekal laporan serta keterangan para saksi, AR kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (8/8) kemarin.
Pratomo juga menyebutkan pencabulan ini berlangsung cukup lama yakni 4 tahun lebih. Bahkan, sehari sebelum ditangkap tersangka ini sempat melakukan lagi perbuatannya.
"Sudah empat tahun, sejak korban masih SMP hingga kini SMA. Sebelum kami tangkap dia juga sempat meniduri lagi anaknya," ungkap Pratomo.
Dijelaskan Pratomo tersangka ini hanya tinggal berdua dengan korban. Maka perbuatan itu kerap kali diterima korban.
"Berapa kalinya dalam sehari itu masih kami gali, yang jelas tersangka sering kali melakukan hal itu karena istrinya sudah meninggal dunia," ujar dia.
Atas peristiwa ini, dia juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi.
Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(astj/astj)