Terungkapnya berbagai hal dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tidak terlepas dari peran pengacara. Ternyata, para pengacara yang membela Brigadir J ini tidak dibayar.
Hal itu diungkapkan salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Kepada detikSumut, Martin mengaku dirinya dan rekan-rekannya tidak meminta bayaran untuk menangani perkara ini.
"100 persen benar dan akurat," kata Martin saat ditanyai apakah benar tidak menerima bayaran membela keluarga Brigadir J, Jumat (12/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin mengatakan soal kebenaran pihaknya tidak dibayar ini bisa dicek ke keluarga Brigadir J. detikSumut sudah mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada keluarga Brigadir J, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Kembali ke Martin, dia mengatakan pihaknya menjadi pengacara keluarga Brigadir J semata-mata karena tergerak untuk membantu.
"Kami memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada keluarga almarhum Brigadir Yoshua semata-mata tergerak karena panggilan hati dan tidak terima terhadap perlakuan para oknum polisi baik kepada almarhum maupun keluarganya," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
(afb/astj)