BAP Kombes Anton Dibantah AKBP Dalizon, Jaksa: No Comment!

Sumatera Selatan

BAP Kombes Anton Dibantah AKBP Dalizon, Jaksa: No Comment!

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 11 Agu 2022 09:02 WIB
Sidang kasus dugaan suap terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Sidang kasus dugaan suap terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. (Foto. Prima Syahbana/detikSumut)
Palembang -

Berita acara pemeriksaan (BAP) Kombes Anton Setiawan dan mantan anak buah AKBP Dalizon, Pitoy, telah di sampaikan JPU Kejagung di persidangan kasus dugaan suap pada Dinas PUPR Muba. BAP yang disampaikan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa AKBP Dalizon itu, kemudian dengan tegas dibantah oleh kuasa hukum Dalizon.

Bantahan itu disampaikan kuasa hukum Dalizon, Anwarsah Tarigan, setelah diberikan kesempatan oleh Majelis hakim untuk memberikan tanggapan atas BAP Anton dan Pitoy, yang telah disampaikan JPU dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022).

Pertama Anwar membantah jika isi BAP Kombes Anton itu semuanya tidaklah benar. Menurut dia, fakta yang sebenarnya tidaklah seperti itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia Majelis Hakim," kata Anwar menyampaikan bantahannya.

Selain itu, terkait isi BAP mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pitoy yang merupakan bekas anak buah Dalizon, Anwar menyebut, apa yang disampaikan Pitoy itu, ada yang tidak benar. Pitoy, katanya, ada menerima jatah uang, melakukan penyelidikan hingga mengantarkan uang.

ADVERTISEMENT

"Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," tambahnya.

Usai sidang JPU Kejagung RI yang menyampaikan isi BAP Kombes Anton dan Pitoy, lebih memilih tidak berkomentar. JPU menyebut, apa yang disampaikan itu sudah sesuai mekanisme yang ada.

Dan apabila ada yang ingin ditanyakan, JPU tersebut menyarankan untuk mengkonfirmasi langsung ke Kapuspenkum Kejagung.

"No comment. Langsung ke Kasi Penkum (Kapuspenkum Kejagung) saja. Mekanismenya memang seperti itu," jawab JPU tersebut.

Sejak nama Kombes Anton disebut di persidangan, tim detikSumut telah beberapa kali mencoba mengkonfirmasi. Akan tetapi, hingga kini Kombes Anton belum merespons telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirimkan kepadanya.

Sebelumnya, Sidang dugaan suap di PUPR Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dengan terdakwa AKBP Dalizon kembali digelar dengan agenda pembaca BAP Kombes Anton Setiawan. Begini isi BAP Anton dan seorang bawahan Dalizon tersebut!

Diketahui, BAP Kombes Anton dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam sidang virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/9/2022). Di BAP itu disebutkan bahwa Anton membantah semua keterangan yang sebelumnya sempat menyudutkannya atas dugaan penghentian penyidikan di Dinas PUPR Kabupaten Muba, yang dilakukan oleh AKBP Dalizon.

"Secara admistrasi, ada yang tidak saya tandatangani karena ada peralihan saya dan Dir (Direktur Krimumsus) sebelumnya. Penghentian (penyidikan) dapat dihentikan dengan gelar perkara dan harus melalui mekanisme. Sepengetahuan saya penghentian penyelidikan oleh Dalizon di dinas PUPR Muba tidak dilakukan gelar perkara, tidak sesuai mekanisme. Saya tidak tahu prosesnya," ucap Jaksa Kejagung membacakan isi pledoi Kombes Anton di persidangan, Rabu (10/9).

Anton, kata JPU, mengaku tidak pernah memerintahkan Dalizon untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di dinas PUPR Muba, kala itu. Termasuk soal pengamanan proyek di dinas tersebut. Anton juga membantah telah menerima hadiah berupa apapun atas penghentian kasus di Muba itu.

Bukan hanya Anton, JPU juga membacakan isi BAP bekas anak buah Dalizon, yakni mantan penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pitoy. Dalam BAP itu, Pitoy pun menyatakan hal serupa terkait pembelaanya, dia membantah telah menerima aliran dana dari Rp 10 miliar yang disebut telah diterima Dalizon atas penghentian kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Kata JPU, Pitoy mengaku dirinya sama sekali tidak terlibat di kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba, apalagi sampai mengantarkan uang dalam kardus ke Dalizon. Pitoy, menurutnya, mengaku tidak pernah menerimanya uang ataupun hadiah.




(dpw/dpw)


Hide Ads