AKBP Dalizon Protes Kombes Anton Tak Kunjung Hadir di Persidangan

AKBP Dalizon Protes Kombes Anton Tak Kunjung Hadir di Persidangan

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 19:27 WIB
Sidang kasus dugaan suap terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Sidang kasus dugaan suap terdakwa AKBP Dalizon di PN Tipikor Palembang. Foto. Prima Syahbana/detikSumut
Palembang -

Sidang dugaan suap di PUPR Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan terdakwa AKBP Dalizon kembali digelar. Setelah sidang pembacaan BAP Kombes Anton Setiawan berlangsung, pihak dari AKBP Dalizon, memprotes karena Anton tak kunjung hadir di persidangan memberikan keterangan.

Sidang tersebut digelar virtual di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/8/2022) yang diketuai Hakim Mangapul Manalu. Protes tersebut disampaikan Dalizon melalui kuasa hukumnya, Anwarsyah Tarigan.

Anwar memprotes setelah Hakim mempersilahkan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memaparkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiawan dan mantan penyidik Ditreskrimsus bernama Pitoy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena menurutnya, pembacaan isi BAP dilakukan lantaran Kombes Anton dan Pitoy tak kunjung hadir di persidangan, walaupun telah berkali-kali dilakukan pemanggilan oleh JPU.

"Semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa dengan perintah. Itu yang kita mintakan tadi di persidangan," kata Anwarsah ditemui wartawan usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Hal itu dikarenakan, lanjutnya, atas dibacakannya isi BAP itu maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Menurut Anwar kehadiran Kombes Anton dan Pitoy yang merupakan atasan dan anaknya buah Dalizon saat itu sangat di perlukan untuk mengungkap agar kasus ini terang benderang.

Sangat disayangkan Anwar, dimana menurutnya, nama Anton dan Pitoy selalu disebut oleh Dalizon maupun saksi-saksi saat memberikan kesaksian di persidangan.

"Menurut keterangan saksi-saksi sudah jelaskan ada keterlibatan dan keterkaitan dua orang ini. Kalau hanya dibacakan (BAP), kita tidak bisa menggali lebih dalam terkait keterangan saksi," ungkap Amwar.

Bahkan, dalam persidangan di hadapan hakim JPU Kejagung menyebut telah empat kali melakukan pemanggilan terhadap Kombes Anton Setiawan, termasuk Pitoy yang juga sudah dipanggil beberapa kali.

Menurut JPU, Anton tak kunjung hadir karena beralasan masih melaksanakan ibadah haji, sementara Pitoy sedang bertugas di Lampung. Atas alasan itu lah, maka majelis hakim kemudian mempersilahkan JPU membacakan isi BAP Anton dan Pitoy di persidangan.

Hal itu dilakukan dengan alasan untuk menghemat waktu sebab agenda sidang masih panjang. Hakim pun meminta keberatan dari pihak Dalizon agar dimasukkan ke dalam nota pembelaan (Pledoi) yang nantinya akan diajukan Dalizon.

"Sebanyak 4 kali dipanggil tapi tidak datang. Kami masih maklum jika pada panggilan pertama dan kedua pak Anton beralasan naik haji. Tapi sekarang orang sudah pulang haji, kok dia masih beralasan pergi haji. Padahal harus ada pembuktian apakah benar pak Anton dan Pitoy disebut saksi dan terdakwa menerima uang," tuturnya.

Lantaran demikian, Anwar mengaku jika dia dan timnya bakal mendiskusikan lagi apa upaya selanjutnya yang akan ditempuh.

"Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Padahal saksi-saksi semua menjelaskan dari PUPR (Muba) yang berinisiatif menemui dia (AKBP Dalizon). Tapi setelah ada OTT, baru klien kami disebut memeras. Padahal sebelumnya mereka kenal dengan pak Anton, kenapa tidak dilaporkan," jelas dia.




(bpa/bpa)


Hide Ads