Dalih Humas Polri soal Kebohongan Pengungkapan Kematian Brigadir J

Berita Nasional

Dalih Humas Polri soal Kebohongan Pengungkapan Kematian Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 17:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Rizky/detikcom)
Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bohong di awal kemunculan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berdalih soal kebohongan itu.

Dedi menjelaskan yang disampaikan Brigjen Ahmad waktu itu berdasarkan laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kombes Budhi Herdi dan Karo Provos kala itu, Brigjen Benny Ali.

"Perlu diketahui, Humas (Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan) saat itu menyampaikan apa yang dilaporkan Kapolrestro Jaksel, Karo Provos dan penyidik yang melakukan olah TKP awal. Wartawan menanyakan apa yang terjadi, kami tanyakan kepada pihak-pihak yang berada di TKP. Apa yang dijelaskan para pihak di TKP, kami sampaikan kepada media," ujarnya dikutip dari detikNews , Rabu (10/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menuturkan laporan yang dimaksud adalah soal hasil olah TKP pertama. "Saat itu, 'masa kami tidak percaya penyidik?'. Penyidik kan punya kode etik. Namun ternyata sumber-sumber yang kami anggap kredibel tak memberikan data yang akuntabel, itu yang terungkap dan kami sesalkan," tuturnya.

Dedi menyebut dalam perjalanannya, Kapolri membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J. Dan, lanjutnya, menemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

"Setelah kejanggalan dari kronologi awal diusut oleh tim khusus, yang dibentuk Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus Brigadir J, Divisi Humas Polri setiap hari menyampaikan perkembangannya kepada teman-teman media. Tentunya perkembangan yang kami sampaikan ke media merujuk pada temuan-temuan tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolri," ungkap Dedi.

"Dalam prosesnya timsus menemukan penghilangan bareng bukti, penghalangan dan membuat skenario. Kan sudah ditindak karena terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Kami juga sampaikan itu kepada rekan-rekan wartawan," ucap Dedi.

Anggota Polri yang Ungkap Kebohongan di Kasus Brigadir J Bisa Dipidana:

Menko Polhukam Mahfud Md menilai anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana.

Menurut Mahfud memberikan keterangan yang belum jelas merupakan tindakan tidak profesional. "Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," katanya dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Kemudian narasi yang dibuat yakni tembakan Bharada E ke Brigadir J tidak ada yang meleset. Sedangkan tembakan Brigadir J ke Bharada E meleset semua.

"Lalu yang satu bilang 'itu ahlinya, memang empat tembakan kena semua', seakan-akan meyakinkan. Padahal itu (Bharada E) nggak bisa nembak, yang jago nembak yang meninggal (Brigadir J) itu," sambungnya.

Mahfud juga melihat berkas penghargaan penembakan yang dimiliki oleh Brigadir J. Dia menyebut Bharada E tidak memiliki berkas tersebut.

"Kalau penjelasannya salah, itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud.

Kapolri sendiri telah menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jaksel. Sedangkan Brigjen Ahmad Ramadhan masih bertugas seperti biasa sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads