Nasib Brigjen Ahmad-Kombes Budhi Setelah Berbohong Kasus Brigadir J

Round Up

Nasib Brigjen Ahmad-Kombes Budhi Setelah Berbohong Kasus Brigadir J

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 09:51 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: Rakha/detikcom)
Medan -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto 'berbohong' saat mengungkap kematian Brigadir J diawal kemunculan kasus. Lantas bagaimana nasib keduanya ?

Di awal kasus ini baik Brigjen Ahmad dan Kombes Budhi menjelaskan bahwa kematian Brigadir J karena insiden baku tembak dengan Bharada E. Baku tembak dipicu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Keduanya diketahui telah berbohong karena mengungkap fakta keliru. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkapkan hasil penyelidikan tim khusus (timsus) bahwa Brigadir J tewas bukan karena baku tembak, tapi ditembak oleh Bharad E atas perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polhukam Mahfud Md menilai anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bisa dijerat pelanggaran etik dan pidana.

Menurut Mahfud memberikan keterangan yang belum jelas merupakan tindakan tidak profesional. "Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," katanya dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

ADVERTISEMENT

Kemudian narasi yang dibuat yakni tembakan Bharada E ke Brigadir J tidak ada yang meleset. Sedangkan tembakan Brigadir J ke Bharada E meleset semua.

"Lalu yang satu bilang 'itu ahlinya, memang empat tembakan kena semua', seakan-akan meyakinkan. Padahal itu (Bharada E) nggak bisa nembak, yang jago nembak yang meninggal (Brigadir J) itu," sambungnya.

Mahfud juga melihat berkas penghargaan penembakan yang dimiliki oleh Brigadir J. Dia menyebut Bharada E tidak memiliki berkas tersebut.

"Kalau penjelasannya salah, itu bisa pertama itu bisa dinilai tidak profesional. Nah, nanti itu sudah pasti tidak profesional. Nanti kalau ketemu bahwa itu tidak profesional dan itu sengaja menyembunyikan fakta, itu bisa menjadi pidana. Menjadi pelanggaran etik, antara disiplin dan pidananya, begitu," kata Mahfud.

Kapolri sendiri telah menonaktifkan Kombes Budhi dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jaksel. Sedangkan Brigjen Ahmad Ramadhan masih bertugas seperti biasa sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads