Begini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Begini Peran 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 08:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). Kapolri menyatakan telah membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan sesama polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjamin pengusutan akan dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. *** Local Caption ***
Kapolri umumkan tersangka pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Medan -

Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nifriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru yang diungkapkan Polri adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8) kemarin.

Dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022) adapun 4 orang yang telah ditetapkan tersangka itu yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricki Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim Polri pun membeberkan peranan masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo adalah dalang di balik kasus tersebut. Ferdy Sambo disebut menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang menskenariokan pembunuhan itu seolah-oleh terjadi baku tembak antar polisi.

ADVERTISEMENT

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.

Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads