Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nifriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru yang diungkapkan Polri adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo diumumkan sebagai tersangka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8) kemarin.
Dilansir dari detikNews, Rabu (10/8/2022) adapun 4 orang yang telah ditetapkan tersangka itu yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricki Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM) dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim Polri pun membeberkan peranan masing-masing tersangka. Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo adalah dalang di balik kasus tersebut. Ferdy Sambo disebut menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang menskenariokan pembunuhan itu seolah-oleh terjadi baku tembak antar polisi.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
(dpw/dpw)