Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dibalik kematian Brigadir J. Dalam kasus ini Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Dr. Janpatar Simamora menilai penetapan tersebut merupakan perkembangan yang positif. Sehingga kasus kematian Brigadir J semakin terkuak.
"Ini perkembangan yang positif ya, sudah mulai kelihatan terang benderangnya kasus Brigadir J ya, ada perkembangan penetapan tersangka," kata Janpatar Simamora kepada detikSumut, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi dia menyebutkan dalam penetapan tersangka tersebut belum diungkapkan motif yang melatarbelakangi kematian Brigadir J. Tentunya hal itu menjadi tugas berat yang harus diungkap oleh penyidik.
"Kedepannya tentu ini bagaimana kemudian menggali terkait dengan motif, saya pikir itu belum tuntas sampai hari ini, maka tugas yang berat penyidik itu tentunya ini tindak lanjutnya, apa sebenarnya motif yang melatarbelakangi sehingga terjadi peristiwa itu," sebutnya.
Penyidik kata dia harus melakukan pendalaman lebih jauh terkait dengan motif tersebut. Biarpun dalam pendalamannya pasti akan sulit karena masih ada informasi yang simpang siur.
"Ini perlu pendalaman lebih jauh, karena pasti nanti masih ada informasi yang simpang siur, oleh karena itu pendalamannya tidak bisa atau tidak akan mudah barangkali ya," ujarnya.
Penyidik kata dia bisa saja mendalami motif dibalik kematian Brigadir J dengan meminta keterangan ahli untuk mendukung pembuktian lebih lanjut.
"Bisa saja itu minta keterangan ahli yang bisa itu untuk mendukung pembuktian lebih lanjut," tuturnya.
Pengungkapan motif tersebut kata Janpatar sangat penting agar dalam penetapan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang lain tidak keliru. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ini yang perlu didalami agar tidak salah menetapkan pasal yang akan dipersangkakan kepada tersangka yang lain dan dengan terungkapnya motif bisa juga akan berkembang tersangka yang lain," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau brigadir J. Penetapan jenderal bintang dua itu diumumkan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
Dilansir dari siaran langsung 20detik, pengumuman tersangka baru atas kematian Brigadir J dilakukan Listyio Sigit dengan didampingi sejumlah jenderal dilingkungan Polri.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).
(afb/bpa)