Mahfud Md Minta Polri Fasilitasi LPSK Beri Perlindungan ke Bharada E

Mahfud Md Minta Polri Fasilitasi LPSK Beri Perlindungan ke Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 22:23 WIB
Bharada E sebagai Justice Collaborator, Mungkinkah?
Foto: detik
Medan -

Menko Pohukam Mahfud Md meminta agar keselamatan Bharada E benar-benar dijaga. Sehingga Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi perlindungan terhadap Bharada E.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat," ujar Mahfud dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Kemudian Mahfud bicara mengenai kemungkinan hal-hal yang bisa terjadi ke Bharada E seperti penganiayaan atau kemungkinan pembunuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari penganiayaan, dari racun, atau dari apapun," tegasnya.

Diketahui Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada Bharada E menambak Brigadir J juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.




(astj/bpa)


Hide Ads