Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menegaskan, proses hukum kasus ini akan tetap berjalan meski Ferdy Sambo meminta maaf kepada keluarga.
"Kita selaku umat manusia, apalagi kita di negara ini kita beragama masing-masing, tentu kami maafkan," kata Samuel di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Selasa (9/8/2022).
"Tapi di negara ini ada hukum. Kita percayakan pada hukum yang ada di negara kita," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, pihak keluarga masih akan tetap menunggu Polri mengungkap kasus ini sampai tuntas. Mereka akan menuntut keadilan atas meninggalnya Brigadir J.
"Tentu keluarga menunggu keadilan. Proses hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya masing-masing," ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.
(afb/afb)