Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Pihak keluarga Yoshua kini menunggu langkah selanjutnya yang ditempuh Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Jadi kita masih menunggu. Soalnya itu tim khusus yang dibentuk Bapak Kapolri masih bekerja," kata ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Selasa (9/8/2022).
Samuel mengatakan, sejak awal pihak keluarga sudah menduga bahwa Brigadir J dibunuh. Tidak ada aksi tembak menembak seperti narasi yang terbentuk selama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi setelah melihat luka-luka di wajah dan dada Brigadir J, keluarga berkesimpulan bahwa Brigadir J dianiaya atau dibunuh. Hal itu pula yang disampaikan kepada salah satu petugas polisi yang mengantar jenazah Brigadir J ke kampung halaman.
"Saya berkata kepada Bapak Simatupang yang mengantar (jenazah), bahwa ini bukan tembak menembak, tetapi penganiayaan. Ternyata sampai saat ini sudah terbukti," ungkapnya.
Untuk itu, dia berharap Polri segera mengusut masalah ini setuntas-tuntasnya. Dengan melihat kinerja polisi dalam mengusut kasus ini, sampai menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Samuel optimistis kasus ini akan semakin terang benderang.
"Dari penyidikan tadi, belum diumumkan adalah motifnya. Jadi kami masih menunggu," tandasnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Norfriansyah Hutabarat. Penetapan tersangka terhadap Irjen Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya.
(dpw/afb)