Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Dihukum Berat

Jambi

Keluarga Brigadir J Minta Irjen Ferdy Sambo Dihukum Berat

Ferdi Almunanda - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 21:03 WIB
Irjen Ferdy Sambo datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) Sambo diperiksa terkait dengan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jambi -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Terkait hal itu, keluarga dari Brigadir J meminta agar Ferdy sambo dihukum berat.

"Hukuman seberat-beratnya, harus setimpal," ucap tante dari Brigadir J, Rohani Simanjuntak kepada detikSumut, Selasa (9/8/2022).

Rohani mengatakan Irjen Ferdy sambo harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Rohani mengatakan dirinya percaya dengan hukum yang ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya percaya dengan hukum yang ditetapkan di negara kita ini," sebut Rohani.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

Ferdy sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.




(afb/afb)


Hide Ads