Sumatera Barat

Hakim Minta Gubernur Mahyeldi Dihadirkan di Sidang Korupsi KONI Padang

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 09 Agu 2022 12:55 WIB
Sidang lanjutan perkara korupsi dana KONI Padang. (Foto: Istimewa)
Padang -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, berlangsung hingga larut malam. Sidang yang menjadikan mantan Ketua KONI Sumbar sekaligus mantan Ketua KONI Padang dan Bendahara Umum Klub Sepakbola PSP Padang, Agus Suardi beserta dua pengurus KONI lainnya sebagai terdakwa, menyeret-nyeret nama Mahyeldi Ansharullah, mantan Wali Kota Padang yang kini adalah Gubernur Sumbar.

Dalam persidangan Senin (8/8/2022) malam, Hakim anggota, Hendri Joni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Mahyeldi ke pengadilan.

"Saksi sering menyebut-nyebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa, apakah bisa Pak Mahyeldi dihadirkan ke persidangan ini?," tanya Hendri Joni kepada tim jaksa penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama yang juga Kasi Pidsus Kejari Padang meenyatakan, pihaknya akan menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.

"Bisa Yang Mulia. Setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata Therry.

Persidangan sendiri dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi yakni Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang). Namun, karena waktu yang sudah malam akhirnya kesaksian Kenedy ditunda pada sidang lanjutan, Senin (15/8/2022) mendatang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra dan berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Mantan Wakil Bendahara KONI Padang dan Sekretaris Klub PSP Padang, Robby Malvinas dalam kesaksisannya mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

Robby juga mengakui adanya proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019.

"Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang," kata Robby. Proposal itu kemudian didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.

"Proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah," kata Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dananya dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp 500 juta," ujar Robby.

Robby yang juga sekretaris Tim PSP Padang itu, mengaku uang itu diterima oleh PSP utuh Rp 500 juta dan ada bukti penerimaannya.

Kepada majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa Agus Suardi dan Nazar memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.

Robby mengaku mengetahui hal itu dari pembicaraan dengan Agus Suardi.

"Waktu itu Pak Agus Suardi yang bercerita uang itu cair," kata Robby.



Robby juga menyebutkan adanya rangkap jabatan yang dimiliki pengurus. Robby menyebut Mahyeldi merupakan Wali Kota Padang yang juga Ketua Umum PSP.

Kemudian Agus Suardi merupakan Ketua KONI Padang yang juga merangkap menjadi bendahara PSP sekaligus manajer tim.

Editiawarwan yang Sekretaris Umum KONI juga merangkap menjadi Sekretaris PSP Padang.

Dalam persidangan sebelumnya, nama Mahyeldi juga disinggung oleh Agus Suardi alias Abien dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (15/7/2022) silam. Abien menyebutkan Mahyeldi yang saat ini adalah Gubernur Sumbar itu adalah orang yang memerintahkan penggunaan dana KONI Padang untuk klub sepakbola PSP.

"Terdakwa Agus Suardi diperintahkan Mahyeldi yang saat itu merupakan Ketua PSP," kata Kuasa Hukum Agus Suardi, Yohannas Permana yang membacakan eksepsi dalam dalam sidang itu.

Yohannas mengatakan terdakwa Agus Suardi yang juga merupakan bendahara PSP Padang sudah pernah menanyakan nomenklatur dana PSP tersebut. Namun, dana sebesar Rp 500 juta itu ternyata dititip di anggaran KONI Padang.

Selain Mahyeldi, Yohannas juga menyebut nama mantan Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Padang, Andri Yulika.



Simak Video "Video Mahyeldi soal SD-SMP Negeri/Swasta Wajib Gratis: Harus Dilaksanakan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork