Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia mendoakan agar keluarga Brigadir J yang ditinggalkan diberikan kekuatan, khususnya orang tua Brigadir J.
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Buat bapak, ibu, Reza (adik Brigadir J), sekeluarga sekali lagi saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya," tulis Bharada E di atas secarik kertas putih seperti dikutip dari detikX Senin (8/8/2022).
"Tuhan Yesus selalu menguatkan, bapak, ibu, Reza, sekeluarga bang Yos," sambung Bharada E mendoakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat itu bertuliskan tanggal 7 Agustus 2022 pukul 01.24 yang ditandatangani langsung oleh Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo Diamankan ke Mako Brimob Polri
Diketahui eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan kesalahan prosedur saat oleh TKP Brigadir J. Irjen Ferdy pun kemudian diamankan dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan kesalahan prosedur.
"Kegiatan pemeriksaan gabungan, ya ini Wasriksus, Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadri J," ujar Dedi dikutip dari detikNews, Sabtu (6/8/2022).
Dari pemeriksaan Wasriksus sudah memeriksa 10 saksi dan beberapa barang bukti. Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar profesionalitas.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut ketidakprofesional di dalam olah TKP," ujarnya.
Oleh sebab itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian diamankan di tempat khusus, yakni di Mako Brimo Polri.
"Oleh karenanya yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu itu Korbrimob Polri," imbuhnya.
Irjen Ferdy Sambo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas peristiwa yang dialaminya dan keluarga. Itu disampaikannya sesaat sebelum diperiksa Bareskrim Polri.
(astj/astj)