Sejumlah nama yang kini menjadi tersangka dibalik kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Pengungkapan tersebut merupakan bagian pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani pemeriksaan.
Tamtama Polri itu mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya Bharada E mengaku terjadi baku tembak antara dia dan korban Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.
Peristiwa itu disebut diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo. Istri Ferdy Sambo disebut berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E, yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi, tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua, yang bertugas sebagai sopir istri Ferdy Sambo, dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak itu. Namun akhirnya, Bharada E menuturkan tidak ada baku tembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya sempat tertekan karena harus mengatakan hal berbeda dari yang dialami dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia tak menyebut siapa yang menekan Bharada E.
"Bharada E ini kan galau dan tertekan, kemudian perasaannya tidak nyaman. Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan, tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," kata Deolipa di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Deolipa mengatakan pihaknya berbincang dari hati ke hati dengan Bharada E dan mengingatkan soal kepatuhan kepada Tuhan. Dia pun menyebut Bharada E mulai terbuka dan menyampaikan keterangannya kepada tim kuasa hukum.
"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar. Ketika dia mulai sadar, akhirnya dia merasa plong nyaman dia berdoa sama Tuhan," ucapnya.
Menurut Deolipa, kliennya akan terbuka terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Meski demikian, Bharada E meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait keterangannya.
"Cuma kemudian untuk kepentingan hukum dia meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi Justice Collaborator (JC)," ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa yang disebut sebagai baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua diduga terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
(bpa/bpa)