Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang saat ini mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) mengaku terpaksa menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).
Tamtama Polri yang bertugas sebagai sopir tersebut mengaku tak mampu melawan perintah pimpinannya. Bharada E mengaku diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J hingga yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pengakuan itu diungkapkan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, Senin (8/8/2022). Deolipa mengatakan perintah tersebut tak bisa ditolak karena adanya keharusan patuh kepada atasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri,.
Deolipa menganggap seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar.
"Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," katanya.
Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, menyebut tembakan pertama ke Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan kliennya. Namun Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8).
Boerhanuddin menyebut penembak Yoshua lebih dari satu orang. Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini.
"Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," ujarnya.
(bpa/bpa)