Tersangka Korupsi di Bengkulu Dilantik jadi Kades dari Dalam Sel

Bengkulu

Tersangka Korupsi di Bengkulu Dilantik jadi Kades dari Dalam Sel

Hery Supandi - detikSumut
Sabtu, 06 Agu 2022 11:44 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi sel tahanan. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Bengkulu -

Tersangka korupsi dana peremajaan kelapa sawit berinisial PR tetap dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara. PR terpilih menjadi kepala desa pada Pilkades Serantak 2022.

Camat Pinang Raya Muhammad Irfan mengungkapkan, PR merupakan incumbent dalam kontestasi Pilkades di Bengkulu Utara. Dia terpilih sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bengkulu.

Adapun prosesi pelantikan PR dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom. PR mengikuti proses pelantikan dirinya dari dalam sel tahanan Polda Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena masih mendekam di ruang tahanan, PR tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. Dia diganti sementara oleh pelaksana tugas yang sudah ditunjuk.

"Karena PR masih menjalani proses hukum, sementara kita mengangkat pelaksana tugas kepala desa sementara," kata Irfan saat dihubungi detikSumut, Sabtu (6/8/2022).

ADVERTISEMENT

PR sendiri tersangkut kasus korupsi dana bantuan replanting kelapa sawit di Bengkulu Utara. Dia ditetapkan bersama tiga orang lainnya dari kelompok tani yang sama.

Mereka ditangkap pada 17 Juli 2022 lalu dan langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Kejati Bengkulu juga menyita uang sebanyak Rp 13 miliar dari tangan para tersangka.

Pemerintah sendiri, kata Irfan, tetap mengakui hasil pemilihan kepala desa. PR tetap menjadi Kepala Desa Muara dan tetap mendapat haknya sampai ada keputusan hukum tetap atas kasus yang menjeratnya.

"Kendati demikian, PR akan tetap menerima gaji pokok non tunjangan sebagai kepala desa," pungkasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads