4 Petani Tersangka Korupsi Replanting Sawit Ajukan Praperadilan

Bengkulu

4 Petani Tersangka Korupsi Replanting Sawit Ajukan Praperadilan

Hery Supandi - detikSumut
Rabu, 27 Jul 2022 12:16 WIB
Kejati Bengkulu menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersanka kasus dugaan korupsi dana replanting sawit di Bengkulu Utara.
Kejati Bengkulu menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi dana replanting sawit di Bengkulu Utara. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Empat petani yang dijadikan tersangka dugaan korupsi dana bantuan replanting sawit di Bengkulu Utara mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Mereka tidak terima dengan penetapan tersangka itu.

"Klien kami dari Kelompok Tani Rindang Jaya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu," kata kuasa hukum para tersangka, Made Sukiade, Rabu (27/7/2022).

Mereka mengajukan praperadilan ini pada Selasa (26/7) kemarin. Pengajuan praperadilan itu dilakukan karena para petani itu tak terima hanya mereka yang dijadikan tersangka. Sementara dalam kasus itu, sekitar 28 kelompok tani di sana mendapat bantuan serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itulah klien saya mengajukan pra peradilan guna mendapatkan keadilan dalam kasus replanting," jelas Made.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Riswan Supartawinata membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan itu. Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan itu juga sudah ditentukan, yakni Dwi Purwanti.

ADVERTISEMENT

"Kita telah menerima surat gugatan pra peradilan yang dilayangkan para tersangka. Bahkan hakimnya telah ditunjuk," papar Riswan.

Adapun sidang praperadilan ini rencananya akan digelar pada Jumat, 29 Juli mendatang.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Bengkulu Utara. Dari tangan empat tersangka itu, jaksa menyita uang sebanyak Rp 13 miliar.

Empat tersangka itu, berinisial AS, TT, S dan P. Di mana mereka merupakan ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok tani Rindang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini mereka di tahan di Rumah Tahanan Malabero, Kelas IIB, Kota Bengkulu.

"Untuk kasus replanting sudah ditetapkan empat tersangka dari kelompok tani dan telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, Kamis (21/7/2022).

Dia menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi identitas warga setempat untuk mendapatkan bantuan dana replanting sawit. Banyak dokumen warga yang dipalsukan mereka.

Akibatnya, sebagian besar penerima dana replanting di sana diduga palsu. Bahkan ada yang digunakan bukan untuk peremajaan kebun sawit.




(dpw/dpw)


Hide Ads