Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap seorang tahanan kabur bernama Muhammad Indra Saragih (33) alias Lana. Terdakwa kasus penjambretan yang saat itu seharusnya masih menjalani proses persidangan.
Ia melarikan diri dan lolos dari pengawalan petugas kejaksaan yang membawanya menggunakan mobil khusus tahanan dari kota Kisaran, ke Lembaga Pemasyaarakat (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku yang berada di Desa Pahang, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Saat diantar hendak masuk ke dalam lapas dan baru turun dari mobil, Lana tidak sendiri. Dia bersama dua terdakwa lainnya. Diduga ia memanfaatkan kelengahan petugas yang saat ini masih memproses berita acara serah terima tahanan sebelum masuk ke dalam lapas. Namun hanya dia sendiri yang berhasil kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lana pun, masuk dalam daftar pencarian orang karena ia belum ditemukan. Lantas siapakan Muhammad Indra Saragih?
Berdasarkan data yang dilihat detikSumut, pada Sabtu (6/8/2022), Indra alias Lana melakukan aksi kejahatan penjambretan sebuah ponsel bersama seorang rekannya bernama Nur Andri Nasution pada hari Selasa, 7 Juni 2022 lalu di Jalinsum Desa Tunggul 45 di Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Sumut. Polisi yang menangani kasus ini kemudian berhasil menangkap keduanya pada tanggal 10 Juni 2022.
Lana dan Andri saat kejadian diketahui berada bersama dalam satu mobil tahanan sebelum kabur dari halaman Lapas Labuhan Ruku. Adapun, kasus yang disangkakan kepadanya Pasal 363 ayat (1) ke-4 e atau penjambretan.
Sedianya, Lana akan ditahan bersama seorang rekannya itu selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 - 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Josron Malau mengatakan terdakwa M Indra Saragih kabur pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu Indra baru tiba di Lapas Kelas II Labuhan Ruku yang berada di Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, di mana ketika itu Indra baru saja turun dari mobil khusus tahanan yang membawanya.
"Terdakwa atas nama Muhammad Indra Saragih alias Lana, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia kabur dalam pengawalan petugas Kejaksaan saat hendak dimasukkan ke dalam lapas," kata Josron dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Meski tidak menceritakan secara detail bagaimana terdakwa kabur dan lolos dari pengawalan petugas, Josron meyakini Indra bisa kembali tertangkap.
"Sekarang terdakwa yang kabur ini sedang kita cari dan melibatkan bantuan dari Polres Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku dan Polres Asahan. Mudah-mudahan segera tertangkap kembali," kata dia.
(dpw/dpw)