Sepekan setelah dilakukannya autopsi ulang, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kematian Brigadir Yoshua ini baru diungkap pihak kepolisian dalam jumpa pers pada Senin (11/7).
Awalnya, Divisi Humas Polri yang menyampaikan Brigadir J tewas dalam baku tembak. Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan pihaknya baru mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini setelah tiga hari kematian Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi singkat kasus polisi tembak polisi. Polri saat itu menyatakan penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.
"Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J," kata Ramadhan.
Namun, Rabu (3/8/2022) Polri membantah bahwa Bharada E membela diri. Pihak kepolisian menjerat Bharada E dengan pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
![]() |
Saat ini Polisi meningkatkan status hukum Bharada E dari saksi menjadi tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta sejumlah alat bukti.
Penetapan tersengka dilakukan setelah Timsus memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.
Tidak berhenti sampai disitu, 3 personel Polri berpangkat jenderal diperiksa dan dicopot dari jabatannya. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan para jenderal itu menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena menghambat proses penyidikan kasus ini. Dari 25 orang itu, 3 berpangkat jenderal.
"Kita sudah memeriksa 3 personel pati, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 personel," kata Listyo Sigit seperti dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).
Kapolri kemudian mengungkap satuan ke-25 personel yang diperiksa itu. Mereka merupakan personel Polri yang bertugas di Dipropam hingga Polda Metro Jaya.
"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," ujarnya.
Seriuskah Polri mengungkap kasus kematian Brigadir J? Baca selanjutnya...
Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]