Kemampuan Menembak Brigadir J Lebih Baik dari Bharada E

Kemampuan Menembak Brigadir J Lebih Baik dari Bharada E

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 05 Agu 2022 02:59 WIB
Ilustrasi kasus penembakan Brigadir J
Ilustrasi polisi tembak polisi (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Ternyata kemampuan menembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutbarat atau Brigadir J tidak begitu baik. Bahkan pengakuan Bharada E, kemampuan almarhum Yoshua jauh lebih baik dibandingkan dirinya.

Pengakuan tamtama Polri yang saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan tersebut diungkapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tim LPSK menyebutkan bahwa dari hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah narasumber yang kompeten. Investigasi ini dilakukan dalam rangka untuk mengumpulkan bahan nantinya apakah Bharada E ini bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.tidak lebih jago menembak dibandingkan dengan Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi itu kami peroleh (Bharada E tak jago tembak). Artinya kalau dibandingkan dengan Yoshua, Yoshua lebih jago tembak," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dilansir dari detikNews, Kamis (4/8/2022).

"Kan kami dalam proses penelaahan dan investigasi, dalam proses investigasi ini kami himpun informasi dari mana pun. Tentu informasi yang kami himpun (adalah) informasi yang bisa kami percaya sumbernya, kompeten menyampaikannya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Edwin mengatakan bukan masalah jago nembak yang menjadi persoalan. Yang pasti, Bharada E telah memiliki kompetensi dalam memegang senjata api.

"Soal megang pistol kan bukan soal jago nembak, tetapi memenuhi (di antaranya) tes psikologi," imbuhnya.

Lebih lanjut soal insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo, Edwin mengungkapkan keterangan Bharada E soal kejadian 'tembak-menembak'

"Ya itu cerita E (ada tembak-menembak). Tapi apakah cerita itu, ini LPSK itu tidak mau masuk ke dalam peristiwanya. Kenapa? Karena yang diceritakan E juga belum tentu kebenaran, gitu. Yang disampaikan oleh E bahwa dia nembak, tetapi apakah benar dia nembak kan kita belum tahu sebenarnya," jelasnya.

Edwin kemudian meminta agar diksi 'tembak-menembak' tidak digunakan sebelum terungkap kebenaran peristiwanya seperti apa.

"Kalau bisa jangan gunakan diksi 'tembak-menembak' sebelum terungkap kebenarannya seperti apa," tuturnya

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J. Mabes Polri meningkatkan status hukum Bharada E dari saksi menjadi tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan ahli serta sejumlah alat bukti.

Bharada E tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai pada penetapan Bharada E sebagaia tersangka. Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus kematian tidak wajar tersebut.

Penetapan tersengka dilakukan setelah Timsus memeriksa sebanyak 42 saksi, yang 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Selain itu, saksi yang diperiksa ialah para ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads