Nama mantan Dirreskrimsus, Kombes Anton Setiawan muncul dalam dakwaan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba), terdakwa AKBP Dalizon yang dibacakan JPU di PN Palembang. Apa kata Polda Sumatera Selatan?
"Yang nangani perkara Mabes Polri. Kita hormati pemeriksaan Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi ketika dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (11/6/2022).
Supriadi menyebut, terkait kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Dalizon tersebut semua sepenuhnya ditangani di Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, Polda Sumsel menghormati apapun hasil pemeriksaan di sana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan Bareskrim ya kita hormati, kan mereka yang melakukan penyidikan," katanya.
detikSumut sudah beberapa kali mengkonfirmasi ke Kombes Anton Setiawan via telepon maupun pesan WhatsApp, namun tidak direspon.
Sebelumnya, nama Kombes Anton Setiawan muncul usai disebut JPU dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa AKBP Dalizon. Kombes Anton disebut telah menerima uang Rp 4,75 miliar dari AKBP Dalizon.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU Kejaksaan Agung dalam sidang agenda dakwaan yang diketuai Majelis Hakim Mangapul Manalu terhadap terdakwa AKBP Dalizon yang digelar di PN Palembang, Jumat (10/6) kemarin.
Diketahui, Kombes Anton Setiawan telah dicopot dari jabatan Dirreskrimsus Polda Sumsel dan pindah tugas sebagai Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri, sejak Juli 2021 lalu. Mutasi itu sesuai dengan surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26 Juli 2021.
Sedangkan, AKBP Dalizon awalnya dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 karena diduga melakukan pelanggaran dan diperiksa Propam Mabes Polri. AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, kala itu.
"Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/1).
AKBP Dalizon yang diduga terlibat dalam kasus suap di Dinas PUPR Muba disebut telah menerima uang dari penyuap Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Dia akhirnya dicopot dari Jabatannya sebagai Kapolres OKU Timur, pada Januari 2022.
Baca juga: Kafe Pos Ambai Bantah Tuduhan Eks Jubir KY |
(astj/astj)