Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak meminta kasus ini jangan hanya berhenti di Bharada E.
"Kami selaku kuasa hukum mendorong agar penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka kepada Bharada Richard Eliezer," ucap Kamaruddin kepada detikSumut, Rabu (4/8/2022) malam.
Kamaruddin juga menduga penembak Brigadir J bukan hanya seorang, sehingga perlu penyidikan lebih jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menduga keras pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua dilakukan oleh lebih dari dua orang," imbuhnya.
Dia mengaku pengumuman status tersangka kepada Bharada E sudah ditunggu-tunggu, bukan hanya oleh keluarga tapi publik yang mengikuti kasus ini.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer hari ini oleh penyidik adalah tindakan yang sudah kami selaku kuasa hukum keluarga dan publik tunggu-tunggu," ungkapnya.
Terlebih sejak 22 Juli 2022 laporan mereka soal kematian Brigadir J di Bareskrim telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kamaruddin kemudian menyinggung pernyataan Bareskrim Polri soal Bharada E yang bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir J. Kamaruddin mengatakan, karena hal itu, pihaknya menduga kuat tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.
"Selanjutnya dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer bukan merupakan pembelaan diri (nodweer) semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, dan yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenai pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Rabu (3/4).
Bharada E dikenai pasal pembunuhan dan turut serta dalam pembunuhan.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," imbuhnya.
(afb/astj)