Lampung

Terlilit Utang, Bidan di Bandar Lampung Nekat Gelapkan 8 Mobil Rental

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 03 Agu 2022 15:02 WIB
2 tersangka penggelapan mobil di Bandar Lampung (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Seorang bidan berinisial D-A (43) bersama seorang penadah H-R (28) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan delapan unit mobil rental. D-A nekat menggelapkan mobil rental karena terlilit utang yang nilainya tidak sedikit.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bernama Annisa Maharani melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam surat laporan dengan nomor : TBL/B-1/214/VII/Resta Balam/Sektor TBS yang dilayangkan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/6). Polisi menangkap D-A pada Minggu (31/07/2022) malam di Klinik nya yang berada di Bumi Waras, Teluk Betung Selatan.

"Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan cara merental mobil dengan memberikan DP (uang muka) kisaran Rp 1-4 juta. Lalu setelah batas waktu yang ditentukan selesai, tersangka memberikan uang kembali dengan besaran DP yang sama melalui pegawainya," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Rabu (3/08/2022).

Mobil rental yang digelapkan oknum bidan di Bandar Lampung Foto: Tommy Saputra

Setelah mendapatkan mobil rental, tersangka ini menghubungi H-R yang berperan sebagai penadah.

"Tersangka ini rupanya mempunyai beberapa kenalan penadah penggelapan mobil. Adapun besaran mobil yang digadaikan kepada para penadahnya berkisar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta," terangnya.

Kata Ino, dari penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai bidan ini, pihaknya baru mendapatkan empat kendaraan. "Baru dapat empat kendaraan, yang lainnya masih kami kejar," ujar dia.

Berapa Utang Bidan Itu hingga Nekat Gelapkan 8 Mobil Rental. Baca Halaman Berikutnya:




(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork