Pura-pura Pinjam, Pasutri di Langsa Kompak Curi 9 Motor

Aceh

Pura-pura Pinjam, Pasutri di Langsa Kompak Curi 9 Motor

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 27 Jul 2022 17:15 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi pencurian motor. (Edi Wahyono/detikcom)
Langsa -

Pasangan suami istri (pasutri) di Langsa, Aceh, TRF (36) dan Mar (21), ditangkap polisi karena diduga mencuri sembilan sepeda motor di sejumlah lokasi. Pasangan itu kompak mencuri dengan modus meminjam motor korban.

"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di sembilan TKP di Langsa dan Aceh Tamiang. Keduanya mencuri karena motif ekonomi," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Imam mengatakan kedua pelaku menggunakan modus hampir sama di setiap lokasi pencurian. Di salah satu lokasi kejadian di Birem Bayeun, Aceh Timur, pelaku mendatangi korban RR dan meminjam motor untuk membeli nasi pada Sabtu (2/7).

Pelaku juga disebut memberikan kunci rumah kepada korban sebagai jaminan. Setelah berapa lama ditunggu, pelaku tidak mengembalikan motor korban hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.

Selain itu, pasutri itu disebut meminjam motor korban SRW, yang beralamat di Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 12 Juli lalu. Pelaku awalnya meminta diantar ke bengkel dengan alasan motornya sedang diperbaiki.

Anak korban lalu mengantar Mar ke bengkel dengan mengendarai motor. Setiba di sana, Mar meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput suaminya yang menunggu di rumah korban.

Begitu pelaku tiba di rumah korban, korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Pelaku menyebut anaknya di bengkel dan mereka ingin ke sana lagi.

"Sampai laporan dibuat ke kita, pelakunya belum mengembalikan motor korban," jelas Imam.

Di lokasi lain, kedua pelaku mendatangi indekos milik RF di Kecamatan Langsa Kota pada Senin (18/7). Keduanya menemui korban yang sedang bekerja dan meminta pinjam motor korban dengan alasan ingin membeli sarapan.

Korban menyerahkan motornya. Namun hingga laporan dibuat ke polisi, motor itu tidak kunjung dikembalikan ke korban.

Setelah menerima laporan, personel Polres Langsa turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Langsa dan Aceh Tamiang.

"Pelaku mencuri enam kali di wilayah hukum Polres Langsa dan tiga kali di Aceh Tamiang," jelas Imam.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi menciduk DA (48) warga Binjai, Sumatera Utara, yang diduga sebagai penadah. DA mengaku motor yang dibeli dari pelaku dijual kembali ke L.

"Total ada tiga orang yang kita tangkap. Kita masih memeriksa ketiga pelaku," ujar Imam.



Simak Video "Anak Kades di Lampung Ditangkap Usai Curi Motor Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/dpw)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT