Modus Pembuat Sertifikat Tanah Palsu di Sumsel: Pura-pura Jadi Pegawai BPN

Sumatera Selatan

Modus Pembuat Sertifikat Tanah Palsu di Sumsel: Pura-pura Jadi Pegawai BPN

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 01 Agu 2022 16:36 WIB
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel.
Sertifikat tanah palsu yang disita polisi dari dua mafia tanah di Sumsel. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Dua orang pembuat sertifikat tanah palsu di Banyuasin ditangkap timsus mafia tanah Polda Sumatera Selatan. Dalam menjalankan aksinya, mereka berpura-pura menjadi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kompol Agus Prihadinika, salah satu Komandan tim khusus (timsus) mafia tanah Ditreskrimum Polda Sumsel mengatakan, pelaku bernama Yudi Sandra (34) awalnya mengaku-ngaku ke masyarakat bahwa dirinya merupakan petugas Pertanahan di BPN Banyuasin.

"Awalnya pelaku ini (Yudi) mengaku ke masyarakat bahwa dirinya sebagai pegawai Kantor Pertanahan Banyuasin," terang Kompol Agus kepada detikSumut, Senin (1/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada masyarakat yang menjadi korban, Yudi menyebut dirinya bisa membantu warga yang memiliki obyek tanah di wilayah Desa Muara Padang, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, untuk pembuatan SHM program PTSL via jalur cepat seharga Rp 4,5 juta untuk 1 SHM.

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang termakan bujuk rayu Yudi, sehingga pada akhirnya setelah SHM itu selesai diserahkanlah oleh Yudi ke seorang pelapor.

ADVERTISEMENT

"Salah satu masyarakat curiga karena sertifikat itu di buat tahun 2022, namun yang tertulis dalam sertifikat tersebut tahun 2020," katanya.

Karena kecurigaan itulah, lanjutnya, kemudian masyarakat melakukan pengecekan kebenaran SHM itu di kantor pertanahan Kabupaten Banyuasin. Benar saja, setelah SHM itu di cek oleh pegawai resmi di BPN Banyuasin, SHM itu dinyatakan palsu.

"Dari hasil pengecekan di Pertanahan Banyuasin sertifikat itu bukan merupakan produk dari kantor pertanahan (palsu), atas peristiwa tersebut pelapor bersama dengan pegawai pertanahan Banyuasin melapor ke Polda Sumsel," ungkapnya.

Dari laporan itu, timsus mafia tanah Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja sama dengan pihak BPN memulai penyelidikan. Dan pada Jumat (29/7) malam, kedua pelaku pembuat sertifikat tanah palsu itu, Yudi Sandra (34) dan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Air Kumbang, Banyuasin, Efendi Koyen (53) ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.

"Hal tersebut adalah hasil koordinasi dan sinergisitas antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan BPN. Dari hasil penyelidikan sementara, dalam melancarkan aksinya, SHM palsu tersebut dicetak di salah satu tempat percetakan di kota palembang, pelaku (Yudi) bekerja sama dengan seorang manta kades (Efendi)," jelasnya

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat pembuatan sertifikat tanah palsu di Banyuasin, Sumatera Selatan. Dua mafia tanah, salah satunya mantan kepala desa ditangkap beserta belasan sertifikat tanah palsu.

Pengungkapan tersebut setelah Ditreskrimum Polda Sumsel membentuk tim khusus (timsus) mafia tanah yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihadinika dan Kasubdit Harda Kompol Haris Dinzah.

"Setelah tim khusus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL," ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika kepada detikSumut, Senin (1/8/2022).

Adapun identitas kedua pelaku yakni, Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin. Menurut Agus, dua orang itu ditangkap pada Jumat (29/7) malam di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.

"Pukul 20.00 pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin," terangnya.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 19 SHM palsu untuk program PTSL, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak) dan sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan, serta barang bukti lainnya. Pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan.

"Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya, saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM palsu," jelas Agus.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads