DPRD Sumut Minta Guru Pesantren Cabul di Asahan Dihukum Kebiri

DPRD Sumut Minta Guru Pesantren Cabul di Asahan Dihukum Kebiri

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 30 Jul 2022 09:39 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Medan -

Anggota DPRD Sumut daerah pemilihan Asahan-Tanjungbalai Ahmad Hadian merasa miris atas peristiwa guru pesantren yang diduga memaksa santrinya melakukan seks oral. Dia meminta oknum guru cabul itu dihukum maksimal.

"Makanya hukumanya harus lebih berat. Ya kebiri," ujarnya ketika dimintai tanggapan, Sabtu (30/7/2022).

Menurut dia penting hukuman berat diberikan kepada oknum guru pesantren itu. Agar masalah seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aparat penegak hukum (APH) harus tegas menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan ini. Kejahatan seksual di lembaga pendidikan mestinya mendapat hukuman lebih berat daripada untuk kasus yang sama di locus yang berbeda," tutur Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Atas peristiwa yang itu, Hadian meminta masyarakat arif dan bijaksana. Tidak menganggap bahwa pondok pesantren semua sama karena masalah ini terjadi oleh ulah oknum.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat jangan hilang kepercayaan terhadap pesantren. Saya yakin pesantren dan sekolah, apapun agamanya tidak ada yang mengajarkan kebiadaban seperti ini. Insya Allah masih banyak pesantren dan sekolah agama yang baik dan benar," jelas Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumut ini.

Hadian berpendapat ada dua kejahatan yang dilakukan oleh oknum guru itu. Pertama, kejahatan seksual yang dilakukannya. Kedua, mencoreng dan merusak nama baik lembaga pendidikan.

"Pemerintah harus terus mengawasi dan melakukan monitoring dan evaluasi bagi setiap lembaga pendidikan, apapun namanya. Kebaikan sebuah lembaga pendidikan itu sangat tergantung pada kualitas guru-guru nya," jelasnya.

"Jika gurunya baik maka akan baik semuanya. Jika guru nya bobrok maka semua nya akan bobrok. Oleh karena nya saya ingatkan kepada semua pengelola lembaga pendidikan dan pemerintah bahwa pembinaan guru menjadi sangat-sangat krusial. Lakukan pembinaan terhadap guru secara berkala," tegasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Guru Pesantren Paksa Murid Seks Oral

Adapun guru yang tega melakukan perbuatan cabul dengan memaksa muridnya seks oral adalah IA yang masih berusia 25 tahun.

IA adalah oknum guru di pesantren yang ada di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Bukan hanya sekali, aksi itu dilakukan IA berulang kali. Orang tua murid yang tidak terima dengan perbuatan langsung melaporkan IA ke polisian.

"Benar, pelaku kita amankan hari ini Senin (25/7) malam kemarin dan saat ini telah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (28/7/2022).

Said menjelaskan berdasarkan pengakuan IA, ada tiga santri yang menjadi korban perbuatannya. Ketiga korban pun telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Termasuk pelapor ada tiga orang yang menjadi korban," jelasnya.

Bujuk rayu dilakukan IA agar korban bersedia menuruti permintaannya, mulai dari membangun kedekatan emosional dengan korban, memberikan uang jajan, serta makanan.

"Sehingga pelaku leluasa mengajak korban datang ke kamarnya. Kejadian tersebut juga sudah berulang kali dilakukannya," kata Said.



Simak Video "Video Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Kejari Kupang"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads