Polda Lampung Berikan RJ untuk 9 Tersangka Persekusi Gereja

Lampung

Polda Lampung Berikan RJ untuk 9 Tersangka Persekusi Gereja

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 29 Jul 2022 23:44 WIB
Konferensi pers terkait pengabulan RJ terhadap 9 tersangka Persekusi Gereja
Foto: konferensi pers terkait pengabulan RJ terhadap 9 tersangka Persekusi Gereja. Istimewa
Bandar Lampung -

Kasus persekusi gereja yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dihentikan. Sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka bebas atas keadilan Restoratif Justice (RJ).

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, penanganan keadilan restoratif ini, berdasarkan permohonan dari berbagai pihak, mulai Forkopimda, pihak gereja, tokoh agama, MUI, hingga tokoh masyarakat di Tulang Bawang. Setelah terpenuhi persyaratan formil, maka tim melaksanakan gelar perkara.

"Setelah terpenuhi, maka upaya keadilan restoratif bisa dilakukan. Hal ini demi terwujudnya kondusifitas, keamanan, kedamaian, dan ketertiban masyarakat di Lampung," kata dia dalam Konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (29/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, setelah terpenuhi persyaratan Formil dan Matril dan Krimum Polda Lampung melaksanakan gelar perkara, maka terpenuhi syarat untuk dilakukan restoratif. Demi terwujudnya keamanan perdamaian di Provinsi Lampung ini.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan, bahwa pihaknya setelah melakukan penelaahan dan kajian-kajian melaksanakan kebijakan restoratif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau tadi ditanyakan, kelengkapannya apa yaitu mulai dari surat-surat yang disampaikan, lalu audensi permintaan kepada institusi kepolisian, hadirnya pimpinan Forkompinda setempat, mengajukan agar dapat jadi kebijakan kebersamaan diantara masyarakat. Hari ini merupakan implementasi yang diberikan daripada kepolisian untuk mewujudkan, peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 itu," tuturnya.

Selanjutnya, adapun mekanismenya yang harus dilalui, Reynold menyampaikan bahwa tahapan-tahapannya telah dipenuhi dari mulai perkara khusus.

"Elemen-elemen semua kita undang, tidak hanya kepada yang bermasalah yang dalam hal ini sekelompok orang yaitu saudara IM dan teman-teman, melainkan dari GPI yaitu pendeta juga hadir pada hari ini, Forkompinda juga hadir pada hari ini, begitu juga tokoh adat, tokoh agama dari MUI, dan semuanya hadir," ujarnya.

Jadi, langkah selanjutnya setelah ini, tentunya kita akan mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara persekusi, hasutan, dan ujaran kebencian di Gereja GPI Tulang Bawang ini terjadi saat Hari Raya Natal 25 Desember 2021 lalu. Peristiwa yang dilakukan para tersangka yakni AM, SM, FN, EH, TD, AS, EP, dan JS terekam video dan sempat viral diberbagai media sosial.




(bpa/bpa)


Hide Ads