Terkait Kematian Brigadir J, Sambo Harus Nonaktif dari Satgasus

Berita Nasional

Terkait Kematian Brigadir J, Sambo Harus Nonaktif dari Satgasus

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 28 Jul 2022 21:37 WIB
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama Brigadir Yoshua dan anggotanya yang lain (foto: istimewa)
Foto: Istimewa
Medan -

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo yang diumumkan oleh Jenderal Sigit pada Senin (18/7/2022) lalu dinilai belum cukup untuk memudahkan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo juga diharapkan dinonaktifkan dari statusnya sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal itu diungkapkan Amnesty International. Ferdy Sambo dinilai harus dinonaktifkan juga dari jabatan tersebut.

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (28/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usman menambahkan jabatan lain Irjen Ferdy Sambo itu tertuang dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Suratnya berlaku dari 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022 nanti.

"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar berbenah reformasi kepolisian," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya mengkhawatirkan bila Irjen Ferdy Sambo belum dinonaktifkan bisa mempengaruhi proses pengusutan kasus tewasnya bintara Polri tersebut di rumah kediaman Kadiv Propam itu.

"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian," jelasnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto usai peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Yang perlu ditelusuri adalah apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda?" tuturnya.

"Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan," sambungnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan 3 pejabat tinggi Polri buntut kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan sebagai Karo Paminal Div Propam dan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.




(bpa/bpa)


Hide Ads