Jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dimakamkan secara kepolisian usai menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar. Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo melalui pengacaranya protes dengan hal itu.
Pihak Putri menilai tidak seharusnya Brigadir J dimakamkan dengan tradisi kepolisian. Mengingat Brigadir J sebelum meninggal dunia diduga melakukan perbuatan tercela.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawati, dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," katanya.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Seperti diberitakan Brigadir J dimakamkan secara kepolisian di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi. Proses pemakaman itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan autopsi ulang terhadap Brigadir J.
(astj/astj)