Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo melalui pengacaranya protes dengan pemakaman Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dilakukan secara kepolisian. Keluarga menyebut Brigadir J dimakamkan dengan tradisi kepolisian lantaran dihormati oleh lembaga Polri.
"Dia (Brigadir J) masih anggota Polri yang dihormati. Kalau anggota Polri, dimakamkannya pakai upacara Polri dong," kata Johnson Panjaitan, salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
Menurut Johnson upacara kedinasan pada pemakaman ulang Brigadir J merupakan hal yang sudah semestinya dilakukan. Sebab, Brigadir J masih tercatat sebagai anggota Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta," ucapnya.
Dia menyebut tudingan dari kubu istri Irjen Ferdy Sambo belum terbukti secara hukum.
"Terkait tuduhan segala macamnya, itu kan masih persepsi. Artinya, itu belum terbukti secara hukum. Sebenarnya di luar kewenangan, itu keputusan di pihak kepolisian," ucap Johnson.
Sebelumnya Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo melalui pengacaranya protes dengan hal itu.
Pihak Putri menilai tidak seharusnya Brigadir J dimakamkan dengan tradisi kepolisian. Mengingat Brigadir J sebelum meninggal dunia diduga melakukan perbuatan tercela.
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman Haris, kuasa hukum Putri Candrawati, dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
Pada kasus ini, Brigadir J merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga, menurut Arman, Brigadir J tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
"Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," katanya.
Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. Berikut selengkapnya bunyi pasal tersebut:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela".
(astj/astj)