Mardani H Maming resmi dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pencopotan itu terkait persoalan hukum yang dihadapi Maming di KPK.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu, bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Ketua PBNU Bagian Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi dikutip dari detikNews, Kamis (28/7/2022).
Kendati demikian, dia menyebut sebelumnya pihak internal PBNU tengah menunggu keputusan praperadilan Maming. Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka Maming resmi dinonaktifkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kemarin menunggu proses hukum praperadilan. Dan sudah berlaku sejak saat itu. Setelah penolakan kemarin," jelasnya.
Dia menegaskan masalah hukum yang dihadapi Mardani Maming tidak ada kaitannya dengan PBNU. Sebab persoalan itu terjadi sebelum Mardani menjabat bendum.
"Kasus itu terjadi jauh sebelum dia menjabat bendum PBNU dan tidak ada sangkut pautnya dengan PBNU," terangnya.
Sebelumnya diberitakan Mardani H Maming yang telah jadi buronan menyerahkan diri ke KPK. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu datang ke KPK ditemani kuasa hukumnya Denny Indrayana.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani langsung masuk ke gedung KPK.
Sebelumnya, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.
Simak Video 'Momen Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK!':