Jambi

Mengenal Arti Ekshumasi Saat Proses Autopsi Ulang Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 27 Jul 2022 12:30 WIB
Proses penggalian makam Brigadir J (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Dokter forensik saat ini sedang melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo sering mengucapkan kata ekshumasi untuk proses autopsi ulang, apa sebenarnya arti ekshumasi ?

Ekshumasi adalah istilah yang muncul saat proses autopsi ulang Brigadir J. Proses ekshumasi itu dilakukan untuk mengungkapkan misteri di balik kematian Brigadir J.

Lantas, apa itu ekshumasi itu? Apa alasan dilakukan ekshumasi? Dan apa tujuan dilakukan proses ekshumasi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Mengenal Arti Ekshumasi

Untuk mengetahui pengertian ekshumasi adalah apa dapat merujuk pada buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto. Dikutip dari buku tersebut, secara singkat, ekshumasi disebut juga ekshumasi adalah penggalian mayat.

Ekshumasi atau ekshumasi adalah penggalian mayat kembali terhadap mayat yang telah dikubur. Ekshumasi dilakukan dengan maksud untuk pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Pelaksanaan ekshumasi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun alasan pelaksanaan ekshumasi adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pengakuan terdakwa atau tersangka
  2. Kecurigaan meninggal tidak wajar
  3. Atas perintah hakim atau untuk melakukan pemeriksaan ulang

Bagaimana Pelaksanaan Proses Ekshumasi?

Permintaan pelaksanaan proses ekshumasi adalah harus secara tertulis oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim kepada dokter. Sehingga dalam pelaksanaan ekshumasi ini selaku penanggungjawab atau pimpinan yakni dokter berbeda dalam pelaksanaan TKP, dimana penyidik selaku penanggung jawabnya.

Adapun pelaksanaan proses ekshumasi adalah dapat dilakukan di kuburan umum atau dapat juga dilakukan proses ekshumasi di tempat-tempat lain.

Tujuan Pelaksanaan Ekshumasi

Secara umum tujuan dilakukan proses ekshumasi adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membantu menegakkan peradilan. Untuk lebih jelasnya, tujuan ekshumasi menurut buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto adalah sebagai berikut.

Mengumpulkan dan mencari tanda kekerasan dan kelainan yang ada pada mayat atau pakaiannya.
Dengan tanda kekerasan dan kelainan yang ada tersebut dapat menduga cara dan sebab kematian mayat.

Ekshumasi dalam Proses Autopsi Ulang Brigadir J. Baca Halaman Selanjutnya:



Simak Video "Video Polisi Bongkar Makam Wanita Hamil yang Tewas di Hotel Palembang"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork