Dokter forensik saat ini sedang melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo sering mengucapkan kata ekshumasi untuk proses autopsi ulang, apa sebenarnya arti ekshumasi ?
Ekshumasi adalah istilah yang muncul saat proses autopsi ulang Brigadir J. Proses ekshumasi itu dilakukan untuk mengungkapkan misteri di balik kematian Brigadir J.
Lantas, apa itu ekshumasi itu? Apa alasan dilakukan ekshumasi? Dan apa tujuan dilakukan proses ekshumasi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal Arti Ekshumasi
Untuk mengetahui pengertian ekshumasi adalah apa dapat merujuk pada buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto. Dikutip dari buku tersebut, secara singkat, ekshumasi disebut juga ekshumasi adalah penggalian mayat.
Ekshumasi atau ekshumasi adalah penggalian mayat kembali terhadap mayat yang telah dikubur. Ekshumasi dilakukan dengan maksud untuk pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Pelaksanaan ekshumasi juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun alasan pelaksanaan ekshumasi adalah sebagai berikut:
- Adanya pengakuan terdakwa atau tersangka
- Kecurigaan meninggal tidak wajar
- Atas perintah hakim atau untuk melakukan pemeriksaan ulang
Bagaimana Pelaksanaan Proses Ekshumasi?
Permintaan pelaksanaan proses ekshumasi adalah harus secara tertulis oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim kepada dokter. Sehingga dalam pelaksanaan ekshumasi ini selaku penanggungjawab atau pimpinan yakni dokter berbeda dalam pelaksanaan TKP, dimana penyidik selaku penanggung jawabnya.
Adapun pelaksanaan proses ekshumasi adalah dapat dilakukan di kuburan umum atau dapat juga dilakukan proses ekshumasi di tempat-tempat lain.
Tujuan Pelaksanaan Ekshumasi
Secara umum tujuan dilakukan proses ekshumasi adalah untuk pemeriksaan lebih lanjut guna membantu menegakkan peradilan. Untuk lebih jelasnya, tujuan ekshumasi menurut buku 'Ilmu Kedokteran Forensik' oleh Ahmad Yudianto adalah sebagai berikut.
Mengumpulkan dan mencari tanda kekerasan dan kelainan yang ada pada mayat atau pakaiannya.
Dengan tanda kekerasan dan kelainan yang ada tersebut dapat menduga cara dan sebab kematian mayat.
Ekshumasi dalam Proses Autopsi Ulang Brigadir J. Baca Halaman Selanjutnya:
Selanjutnya jenazah Brigadir Yoshua langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, untuk dilakukan proses autopsi ulang. Proses ekshumasi dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J itu diawasi langsung dari Komnas HAM dan Kapolnas.
"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi. Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Simak Video "Video Ibu di Gresik Kerap Alami KDRT Sebelum Meninggal Disebut Bunuh Diri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)