Anggota DPR Aceh Darwati A Gani menyayangkan putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie yang membebaskan remaja 14 tahun terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun. Darwati menyebut, pihak legislatif masih membahas ulang pasal pemerkosaan yang tertuang dalam Qanun Jinayat.
"Kita sangat menyayangkan, hakim tidak bisa merasakan apa yang sedang dialami korban. Tidak seharusnya majelis hakim memvonis bebas pelaku," kata Darwati kepada detikSumut, Selasa (27/7/2022).
Darwati mengatakan, kasus tersebut terjadi terhadap anak sehingga membutuhkan penanganan khusus agar semuanya terungkap. Hakim MS Blangpidie dinilai tidak mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun pelaku juga masih berusia anak, dia tetap harus diganjar hukuman penjara karena perbuatan pemerkosaan bukanlah kejahatan yang ringan," jelas politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.
"Kejahatan pemerkosaan berdampak pada luka fisik dan psikis yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bisa dipulihkan, bahkan bisa sampai seumur hidup korban," lanjut anggota Komisi I DPR Aceh ini.
Menurutnya, pasal pemerkosaan dan pelecehan yang tertuang dalam Qanun Jinayat masih dibahas ulang di DPR Aceh. Revisi qanun itu diharapkan dapat disahkan akhir tahun ini.
"Sejumlah kelemahan yang kita temukan selama ini baik dalam penanganan terhadap korban dan proses hukumnya sedang kita bahas. Kita berharap akhir tahun ini bisa segera disahkan agar tidak ada lagi celah-celah yang bisa digunakan untuk membebaskan pelaku dan mengabaikan korban," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu. Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok.
Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.
Usai memperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku.
Kasus itu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Dalam putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Putusannya tadi siang dan hakim membebaskan terdakwa," lanjutnya.
JPU bakal mengajukan kasasi terkait putusan tersebut.
(agse/astj)