Polda Aceh Akan Bocorkan Nama Penerima Beasiswa Bermasalah ke Publik

Aceh

Polda Aceh Akan Bocorkan Nama Penerima Beasiswa Bermasalah ke Publik

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 25 Jul 2022 11:52 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Penyidik Polda Aceh mengultimatum penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan dana yang diterima. Bila tidak mengindahkan, polisi akan membocorkan nama-nama penerima ke publik.

"Rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut, selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Winardy mengatakan, para mahasiswa tersebut ada yang sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir untuk dimintai keterangan. Selain itu, ratusan mahasiswa juga disebut belum mengembalikan dana beasiswa yang mereka terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," jelas Winardy.

Menurutnya, total anggaran yang dianggarkan Pemerintah Aceh untuk beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp 22,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, ditemukan kerugian dalam pembagian beasiswa sebesar Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik memeriksa 537 orang serta enam orang saksi ahli. Polisi kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni SYR mantan Kepala BPSDM Aceh selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Setelah ada tersangka, polisi meminta mahasiswa penerima beasiswa agar mengembalikan uang yang diterima. Menurut Winardy, jumlah mahasiswa yang mengembalikan uang baru 70 orang dengan total dana Rp 934,7 juta.

"Selebihnya 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," jelas Winardy.

Bagaimana awal mula kasus ini mencuat ke publik? Baca di halaman selanjutnya.

Kronologi Kasus

Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Ada sejumlah pihak diperiksa termasuk anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

"Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan pada 3 Novermber 2020 silam.

"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Ratusan Siswa Dapat Beasiswa Kuliah di LN, ke Negara Mana Saja?"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/dpw)


Hide Ads