Polri memastikan proses ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan pada Rabu, pekan depan. Jadwal tersebut diperoleh setelah polisi berkomunikasi dengan pihak keluarga dan tim dokter forensik yang akan melakukan autopsi ulang.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, proses autopsi ulang jenazah Brigadir J harus sesegera mungkin dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai dengan perintah Bapak Kapolri untuk pelaksanaan ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin," kata Dedi di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Brigadir J, kuasa hukum, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan para pakar forensik, sehingga diputuskan jadwal autopsi ulang dilakukan Rabu, 27 Juli pekan depan.
"Diputuskan pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada hari Rabu besok," ujarnya.
Dedi mengatakan tim forensik akan berangkat pada Selasa (26/7). Setelah itu, ekshumasi akan dilakukan pada Rabu (27/7).
"Jadi tim akan berangkat hari Selasa, Rabu akan kita laksanakan ekshumasi dengan menghadirkan para pihak, dan tentunya pihak-pihak yang expert di bidangnya," ungkapnya.
Alasan Keluarga Minta Autopsi Ulang
Sebelumnnya, keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta agar jenazah Brigadir J diautosi ulang. Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak sesaat sebelum melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri.
Menurut Kamarudin, pihak keluarga memiliki alasan tersendiri kenapa harus diautopsi ulang.
"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," kata Kamarudin Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari detikNews, Senin (18/7/2022).
Dia menegaskan, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J harus dilakukan secara transparan. Hal ini guna pihak keluarga mengetahui fakta dari luka yang dialami Brigadir Yoshua.
Ini mengidikasikan bahwa pihak keluarga belum sepenuhnya percaya terhadap hasil autopsi polisi beberapa waktu lalu. Polisi sendiri memang mengklaim sudah melakukan autopsi sebelum jenazah Brigadir J dibawa ke kampungnya di Muaro Jambi.
"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," katanya.
(dpw/dpw)