Wanita berinisial RC (26), di Palembang, Sumatera Selatan menjadi korban penipuan online Rp 318,5 juta, dengan modus membeli barang elektronik hasil lelang Bea Cukai. Korban ditipu oleh komplotan penipu asal Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
"Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut. Semuanya berasal dari Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Adapun identitas ketiga pelaku tersebut, M Arifin (24), Angga Saputra dan Agung Farizan (19). Ketiga pria yang sudah jadi tersangka itu, merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Supriadi, penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel itu, bermula dari adanya korban yang melapor pada 24 Januari 2022, lalu.
"Terungkapnya kasus ini, atas laporan korban yang melapor telah menjadi korban penipuan online," ungkapnya.
Dalam laporan itu, korban mengaku awalnya ditawari salah satu pelaku agar korban membeli barang elektronik hasil lelang Bea Cukai. Pelaku yang menawari korban bernama Janser, telah meninggal dunia. Janser saat itu mengaku kepada korban sebagai Jarwo.
"Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dari keterangan korban barang itu seharga Rp 2,5 juta per itemnya," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani.
Karena tergiur harga murah, lanjutnya, korban pun berminat untuk membeli tiga unit barang tersebut. Korban pun menuruti perintah pelaku untuk menstrasferkan uang Rp 7,5 juta.
"Korban juga mengaku di ajak pelaku untuk berbisnis bersama, dengan keuntungan Rp 1 juta per unitnya," bebernya.
Alhasil, korban total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 318,5 juta, dengan lima kali transfer. Akan tetapi, barang yang dibeli korban tak kunjung dikirim, sehingga korban melapor polisi.
"Dari laporan itu, kita menangkap ketiga tersangka di kediamannya masing-masing, pada 26 Mei 2022 lalu sekitar pukul 01.31 WIB," terangnya.
Bahkan, katanya, dalam sindikat ini juga terdapat dua orang narapidana si Rutan Kelas II B, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Dan ada satu pelaku lainnya bernama Janser yang telah meninggal dunia karena COVID-19.
"Atas ulahnya, pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, ancaman kurang penjara paling lama enam tahun," tutupnya.
(astj/astj)