Otak Perampokan Pengusaha Sawit di Muba Tewas Ditembak, Begini Perannya

Sumatera Selatan

Otak Perampokan Pengusaha Sawit di Muba Tewas Ditembak, Begini Perannya

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 19 Jul 2022 15:28 WIB
Dua perampok dihadirkan di Polres Muba, Sumsel.
Dua perampok dihadirkan di Polres Muba, Sumsel. (Foto: Istimewa)
Musi Banyuasin -

Polisi menangkap dan menembak mati otak pelaku perampokan bersenjata api, Hairudin alias Toni (52), yang menyandera pengusaha di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 19 Juni 2022 lalu. Peran Toni yang tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit pun diungkap polisi.

"Iya benar, otak pelaku perampokan itu meninggal dunia," tegas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy dikonfirmasi detikSumut, Selasa (19/7/2022).

Menurut Alamsyah, Toni menghembuskan nafas terakhir setelah ia dilarikan ke rumah sakit di Sumsel atas luka tembak yang ia alami usai melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Toni sendiri ditangkap di kawasan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, bersama tersangka Prasetyo Yunus (39), yang juga dilumpuhkan di bagian kaki. Keduanya ditangkap pada Sabtu (16/7) lalu.

"Dia (Toni) meninggal dunia di rumah sakit saat akan diberikan pertolongan medis. Dia ini diberikan tindakan tegas terukur karema melawan saat dilakukan penangkapan," kata Alamsyah.

ADVERTISEMENT

Polisi pun mengungkap peran Toni dalam melakukan aksi perampokan sadis tersebut. Toni disebut bertugas mengumpulkan dan membina para residivis dari luar Muba untuk kembali melakukan aksi perampokan. Selain itu, Toni juga menggambar target sasaran yang bakal menjadi korbannya seperti para pengusaha perkebunan sawit dan karet.

"Otak pelaku, Hairudin (Toni) yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar Muba dengan identitas yang selalu disamarkan. Seterusnya, mereka dibina untuk melakukan perampokan kembali. Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target perampokan," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, terpisah.

Sebelumnya diberitakan, kasus perampokan bersenjata api yang menyandera pengusaha di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Juni 2022 lalu, menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku, satu di antaranya tewas ditembak.

"Tiga pelaku sudah ditangkap. Ketiganya melawan saat ditangkap maka diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak)," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban yang merupakan pengusaha perkebunan karet dan kelapa sawit, di Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin, Muba, pada Minggu (19/6) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, pemilik rumah Prayitno dan anaknya, Hadi, disandera para pelaku.

Satu bulan berlalu, ketiga pelaku yakni Sugianto alias Sugi (48), Prasetyo Yunus (39) serta otak pelaku perampokan bernama Hairudin alias Toni (52) ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Sugiarto ditangkap di Sungai Lilin, Jumat (15/7) dan Yunus dan Toni ditangkap di Tungkal Jaya, Sabtu (16/7).

Sayangnya, karena melakukan perlawanan, nyawa Toni tidak terselamatkan usai ditembak polisi. Toni tewas setelah di evakuasi ke rumah sakit, sedangkan kedua rekannya dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki sebelah kiri.

"Para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati para korbannya jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki. Untuk di Muba, komplotan ini terakhir merampok di Kecamatan Sungai Lilin pada minggu (19/6/2022) lalu. Setelah beraksi, komplotan ini berpindah dan kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi," kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, dikonfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan, jika tugas para pelaku ini memiliki wilayah masing masing untuk mencari mangsa. Dimana rata-rata korbannya tauke tauke atau pengusaha. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit senjata api rakitan dan 12 butir amunisi.

"Adapun BB (barang bukti) yang diamankan dari ketiga tersangka, dua senpira yakni jenis FN dan revolver silver, 12 butir peluru, serta emas dan uang diduga hasil perampokan. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara," jelas AKP Susianto.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan Warung Kelontong di Muba Sumsel"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads