HP Digasak Setelah Teman Anak Dimasukkan ke Goni

HP Digasak Setelah Teman Anak Dimasukkan ke Goni

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 18 Jul 2022 16:40 WIB
Ketergantungan masyarakat terhadap Telepon Genggam (Handphone) sekarang ini memang sangat tinggi. Hampir disetiap kesempatan beraktivitas masyarakat tidak bisa dijauhkan dari HP. Handphone, Smartphone. Warga menggunakan telepon genggam di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (18/7/2012). File/detikFoto.
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
Deliserdang -

Seorang pria berinisial RH (37) ditangkap personel kepolisian. Dia dibekuk lantaran memasukkan korban yang masih di bawah umur ke dalam goni lalu menggasak handphonenya.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan aksi kejahatan itu dilakukan pelaku pada Minggu (10/7/2022) di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa

Awalnya korban yang masih berusia delapan tahun tak lain teman anaknya itu sedang bermain dengan membawa sebuah HP.

Melihat HP tersebut, timbullah niat pelaku untuk menggasaknya. Lalu, pelaku pun memasukkan korban ke dalam goni dan mengambil HP anak tersebut.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, korban yang berada di dalam goni dicampakkan oleh pelaku RH ke dalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku," kata Irsan, Senin (18/7/2022).

"Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban," tambah Irsan.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar kejadian itu, orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Setelah mendapat laporan, petugas lalu menagkap pelakunya. Dia mengaku mencuri HP milik korban lantaran tidak memiliki uang.

"Pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang," ujar Irsan.

Pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang. Pelaku bakal dipersangkakan Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.




(dhm/bpa)


Hide Ads