Polisi menangkap tiga unit mobil sport mewah selundupan dari luar negeri ke Batam, Kepulauan Riau. Tiga mobil itu diamankan polisi karena masuk tanpa izin.
"Mobil itu kami tangkap terkait kepabeaan. Surat kendaraan tidak ada semua, ya bisa dikatakan bodong," ucap Kasubdit Indagsi Ditreksimsus Polda Kepri, Kompol Farouk Oktora, Senin (18/7/2022)
Farouk mengatakam mobil itu ditangkap di daerah Baloi, Batam pada Senin pekan lalu. Mobil sengaja diselundupkan ke Batam dari luar negeri tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil itu kita tangkap Senin lalu setelah kami terima informasi dari masyarakat. Katanya mobil itu dari luar negeri, apakah dari Singapura atau tidak kita belum tahu," kata Farouk.
Benar saja, saat ditelusuri tim menemukan tiga unit mobil melaju di jalanan di wilayah Kota Batam. Namun dalam pengejaran, tim kehilangan jejak.
"Setelah keliling kota, kami amankan mobil di salah satu gudang di Baloi. Didapatkan ada tiga unit. Tapi informasi sudah banyak, lebih dari tiga unit itu," katanya.
Ketiga mobil sedan sport yang diamankan adalah dua unit Nissan Fairlady dan Honda NSX. Tak tanggung-tanggung, harga mobil bodong itu diperkirakan harganya ratusan hingga miliaran rupiah.
"Fairlady itu perkiraan Rp 500 jutaan dan Honda NSX diatas Rp 1 miliar," kata Farouk.
Melihat mobil sport bodong masuk tanpa kepabeaan, polisi akhirnya melimpahkan ke Bea Cukai. Kasus sepenuhnya kini telah ditangani Bea Cukai sejak Rabu, 13 Juli lalu.
"Karena Kepabeaan, kasusnya kami limpah ke Bea Cukai. Rabu kemarin sudah kami limpahkan dan ditangani di oleh Bea Cukai sekarang," katanya.
(ras/dpw)