Polisi Gagalkan Penyeludupan 42 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Penyelundup Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyeludupan 42 PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Penyelundup Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 02 Jul 2022 17:06 WIB
Penyelundup PMI ilegal ke Malaysia ditangkap.
Penyelundup PMI ilegal ke Malaysia ditangkap. (Foto: Istimewa)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Sebanyak 42 calon PMI ilegal diamankan dan 1 pelaku penyeludupan ditangkap polisi.

"Telah diselamatkan 42 orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Jadi 42 orang tersebut terdiri dari 24 laki-laki dan 18 orang perempuan," kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronald Parulian Siagian, Sabtu (2/7/2022).

Ronald mengakui, wilayah Kepulauan Riau memang menjadi favorit bagi sindikat penyelundup PMI ilegal maupun sindikat perdagangan manusia. Polisi telah berulang kali melakukan penangkapan di perairan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ungkap kasus kali ini merupakan kasus yang kesekian kalinya. Di mana wilayah Kepri sangat rawan untuk penyelundupan PMI," katanya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan kasus terungkap setelah penyidik mendapat informasi pada 30 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam laporan itu didapat imformasi tentang akan adanya calon PMI illegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Batam.

ADVERTISEMENT

"Informasi awal mereka ini diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen lengkap sebagai calon PMI. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan," katanya.

Benar saja, setelah digerebek ditemukan 42 calon PMI. Puluhan PMI itu dipastikan akan diberangkatkan secara illegal.

"Mereka ini ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggung jawab atau pengurus calon PMI yang akan diberangkatkan," kata Harry.

Para PMI ilegal diketahui berasal dari Jawa, Lampung, Lombok dan Madura. Di lokasi, penyidik turut menyita barang bukti ponsel, buku paspor, boarding pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan uang ringgit Malaysia sebanyak RM 325.

Kepada petugas, mereka mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta tiap orang. Tarif tersebut tergantung daerah asal PMI tersebut.

″Pasal yang diterapkan untuk tersangka M adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Pelaku juga terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 15.000.000.000," kata Golden.




(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads