Altus Klaim Kepemilikan Hak Tanggungan Hotel Westin Ubud yang Disita Jaksa

Riau

Altus Klaim Kepemilikan Hak Tanggungan Hotel Westin Ubud yang Disita Jaksa

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 15 Jul 2022 13:50 WIB
The Westin Resort and SPA Ubud di Bali.
The Westin Resort and SPA Ubud di Bali. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Altus melayangkan gugatan perlawanan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung dalam hal ini Kejari Pekanbaru. Gugatan itu terkait penyitaan atas aset satu unit hotel, The Westin Resort and SPA Ubud di Bali.

Gugatan dilayangkan juga sebagai bentuk untuk melindungi hak hukumnya sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan. Di mana Altus telah membiayai lebih dari sekitar 18 juta US Dollar atau setara Rp 270 miliar untuk pembangunan Hotel The Westin Ubud.

Selain itu, aset tersebut telah dijaminkan ke PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak tahun 2015 atau sebelum Fikasa Group menerbitkan Promissory Notes yang diduga sebagai investasi bodong. Yang kemudian dialihkan ke Altus sejak Oktober 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotel Westin Ubud adalah salah satu dari 7 aset yang disita berdasarkan putusan PN Pekanbaru. Di mana PN mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp 84,9 miliar. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim itu masih proses kasasi pada Mahkamah Agung.

Menilik ke belakang, hotel The Westin Ubud sendiri sudah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015. Ini jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi.

ADVERTISEMENT

Pinjaman telah diberikan ke grup usaha yang dimiliki oleh Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari The Hotel Westin Ubud. Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan kemudian menyalurkan pinjaman tambahan sekitar 18 juta US Dollar atau setara dengan sekitar Rp 270 miliar untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan The Hotel Westin Ubud.

Walaupun The Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya sebagai kreditor. Kelompok usaha debitur, termasuk PT BBS tersebut masih memiliki kewajiban hutang Rp 1.262.786.074.619 yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.

Akibatnya, PT BBS telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 10 Mei 2022. Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.

Kuasa hukum Altus, Aldres J Napitupulu mengatakan PT BSS telah jatuh pailit dan mempunyai kekuatan hukum incraht. Maka aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator, bukan penuntut umum.

"PT BBS telah jatuh pailit sesuai ketentuan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Oleh karena kepailitan telah berlaku dan bersifat mengikat (inkracht), aset tersebut secara hukum dimiliki oleh kurator dan bukan oleh penuntut umum pada perkara pidana. Sebagai satu-satunya pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus memiliki hak mutlak untuk mengeksekusi jaminan maupun menerima pembayaran dari hasil penjulannya," kata Aldres dalam klarifikasi tertulisnya yang diterima detikSumut, Jumat (15/7/2022).

Atas dasar inilah, Altus melayangkan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Gianyar melalui pendaftaran gugatan pada tanggal 29 Maret 2022, yang ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Menurut Aldres Altus sebagai pemegang hak tanggungan atas The Hotel Westin Ubud tak pernah diberitahu kabar kapan dimulainya penyelidikan. Bahkan pihaknya berulang kali memohon untuk jadi saksi di sidang dugaan investasi bodong tersebut.

"Sebagai pemegang hak tanggungan atas Hotel Westin Ubud, Altus tidak pernah diberitahu tentang dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan lanjutan. Klien kami telah berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta yang lengkap guna menuju penyelesaian yang adil dan pantas, tetapi tidak mendapat tanggapan. Tidak adanya tanggapan atas permohonan kami yang dilakukan secara terus-menerus membuat klien kami tidak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan di PN Gianyar untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," katanya.

Atas kasus itu, Altus juga menyampaikan simpati kepada korban investasi bodong yang diduga telah dilakukan oleh kelompok usaha Fikasa Group. Meskipun mungkin terdapat konflik kepentingan antara hak Altus sebagai pemegang hak tanggungan melalui sita kepailitan dan sita pidana yang memiliki kepentingan yang sama sebagai korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim.

Namun putusan pailit telah mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Mengingat kerugian investasi dari korban berkisar 85 miliar rupiah, sementara nilai pasar dari The Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp 450 miliar dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari 1 triliun rupiah.

"Kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," katanya.

Terakhir, kuasa hukum Altus menyatakan putusan PN Pekanbaru mengejutkan pihak Altus. Untuk itu, Altus lewat kuasa hukum berharap persoalan tersebut bisa segera diselesaikan dengan baik.

"Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain. Di mana Mahkamah Agung telah secara konsisten memberikan perlindungan bagi pemegang hak tanggungan. Oleh karena itu, kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Riau digugat secara perdata atas aset yang disita dalam kasus investasi bodong Rp 84,9 miliar. Aset itu disita dari terpidana Agung Salim Cs.

Gugatan yang dilayangkan adalah terkait penyitaan aset berupa satu buah hotel di Bali, yakni Hotel The Westin Resort & SPA Ubud. Gugatan berasal dari perusahaan Altus Special Situations yang dilayangkan di PN Gianyar, Bali pada 29 Maret lalu.

Dalam gugatan di situs https://sipp.pn-gianyar.go.id, penggugat minta hakim PN Gianyar menyatakan penyitaan aset hotel tidak sah. Selain Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI juga ikut digugat.

Kasi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pane, menyebutkan, penyitaan itu sudah sesuai dengan vonis pegadilan. Semua aset itu dirampas negara untuk mengganti kerugian para korban investasi bodong. Aset itu dilelang dan hasilnya dibagi sesuai nilai kerugian para korban.

Zulham mengaku tak mempersoalkan atas gugatan perdata tersebut. Mengingat apa yang dilakukan Koprs Adhiyaksa itu sudah sesuai aturan dan dapat dibuktikan dalam sidang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.




(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads