Satreskrim Polres Deli Serdang menangkap seorang buronan berinisial AP (25). Dia diringkus karena menganiaya hingga menggasak barang milik pacar adiknya.
"AP (25) seorang laki laki warga Tanjung Morawa ditangkap petugas atas dugaan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Kamis (14/7/2022).
Irsan mengatakan, kejadian itu bermula pada hari Minggu (3/10/21) lalu. Saat itu korban berinisial AR sedang menemui pacarnya di Tanjung Morawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama, korban AR diajak oleh pelaku AP, yang tak lain abang pacarnya itu untuk mengambil gaji di rumah temannya yang berada di Amplas, Medan. Pulang dari Amplas, AP yang mengendarai sepeda motor berhenti di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa lalu menoleh ke kiri dan ke kanan.
Selanjutnya korban dibawa ke arah Sungai Ular di Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau. Di situ, AP melakukan kekerasan terhadap korban
"AP langsung melakukan kekerasan terhadap korban degan cara memborgol tangan korban dan mencolok mata korban hingga robek lalu mendorong korban ke sungai di lokasi tersebut," ujar Irsan.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil barang- barang korban dan pergi dari lokasi. Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melapor ke Mapolresta Deli Serdang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah sembilan bulan melarikan diri, AP berhasil ditangkap polisi di Desa Buntu Bedimbar, Tanjung Morawa.
Akibat perbuatannya, di jerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama lamanya 12 tahun penjara.
(dhm/dpw)