Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri, hari ini. Keduanya diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan yayasan ACT.
"Iya benar (dipanggil lagi hari ini)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dikutip dari detikNews, Senin (11/7/2022).
Ibnu Khajar dan Ahyudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan 13.00 WIB, hari ini. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa manajer operasional dan bagian keuangan ACT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT," ujarnya.
Ibnu Khajar dan Ahyudin juga telah diperiksa pada Jumat (8/7) lalu. Ahyudin kala itu mengaku diperiksa penyidik terkait legalitas yayasan ACT.
Sementara, Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan penggelapan dana yang bantuan yang melibatkan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.
Hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh ACT. Pihak ACT disebut tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyusunan hingga penggunaan dana CSR yang disalurkan pihak Boeing.
"Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana CSR tersebut," ujar Ramadhan.
(dpw/dpw)