Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah sebagai tersangka kasus korupsi. Saat ini, Edy bersama dua tersangka lainnya masih ditahan oleh Kejari Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengungkapkan, Edy Hermansyah (EH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu. Penyusunan RDTR itu dilaksanakan pada 2013 lalu.
"Saat itu, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Bengkulu Tengah," lata Tri Widodo, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proyek itu, Hermansyah bertindak sebagai pengguna anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia menyebutkan, pada 2013 lalu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu dengan nilai kontrak sebesar Rp 311.940.200. Masa kerja penyusunan itu 3 bulan, dilaksanakan oleh PT. BPI.
Namun, dalam perjalanannya, proses penyusunan ini direkayasa, PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender ternyata tak mengerjakan tugas itu. Justru tenaga ahli yang ditunjuk untuk mengerjakan, seolah-olah mereka tenaga ahli PT. BPI. Direktur BPI, HH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, tambahnya, dalam penyusunan RDTR tersebut, tersangka Edy Hermansyah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada proyek penyusunan RDTR itu, kata Tri, harusnya tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya belum bisa dibayarkan. Namun, proyek itu diusulkan oleh tersangka DR kepada tersangka EH dan disetujui dan dilakukan pembayaran.
Akibat ulah mereka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 272.238.720.
Diketahui, sebelum menjabat Sekda Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah sempat menjadi menjadi Kepala Bappeda, kemudian naik jabatan menjadi Asisten Administrasi Perekonomian, Pmbangunan dan Kesejahteraan Rakyat Bengkulu Tengah.
(dpw/dpw)