Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Bengkulu

Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Hery Supandi - detikSumut
Rabu, 06 Jul 2022 20:45 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Bengkulu -

Kejaksaan menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Edy Hermanyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Setelah jadi tersangka, Edy pun ditahan.

Edy menjadi tersangka dugaan korupsi pada kegiatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013. Kegiatan itu saat itu berada di Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah.

Edy saat itu selaku Pengguna Anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Edy, ada dua tersangka lainnya yaitu DR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tersangka HH selaku Direktur PT. BPI sebagai pelaksana proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013, tersangka DR selaku PPTK dalam membantu tersangka EH (Sekda) selaku Pengguna Anggaran/PPK dalam menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kajari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, Rabu (6/7/2022).

"Dalam penyusunan RDTR tersebut, tersangka EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan," sambungnya.

Pada proyek penyusunan RDTR itu, kata Tri, harusnya tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya belum bisa dibayarkan. Namun, proyek itu diusulkan oleh tersangka DR kepada tersangka EH dan disetujui dan dilakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

"Dari usulan tersebut tersangka EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan sehingga dana sebesar Rp. 311.940.200 telah terserap 100%. Akibat perbuatan Tersangka EH bersama-sama dengan tersangka DR dan tersangka HH, penyusunan RDTR tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720," jelas Tri.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 tahun di Rutan Kelas II B Bengkulu.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads