Mantan Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin digugat ke Pengadilan Negeri (PN). Dalam gugatan itu Illiza diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 14 miliar.
Adapun penggugatnya adalah warga Banda Aceh bernama Sayed Hasan. Sayed menggugat karena tidak terima dengan ucapan Illiza 10 tahun lalu saat masih menjabat Wali Kota Banda Aceh.
Sebenarnya apa yang dikatakan Illiza sampai akhirnya digugat Rp 14 miliar. Dikutip dari SIPP Banda Aceh, gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara
perkara 24/Pdt.G/2022/PN BNA. Ada dua orang tergugat yakni T Saifuddin (mantan Sekda Banda Aceh) selaku tergugat I dan Illiza sebagai tergugat II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan kata kata tergugat II kepada penggugat 'Dron peumale-male ureung Sayed' (Anda membuat malu suku Sayed) adalah fitnah yang keji yang melawan hukum Penguasa" kata Sayed Hasan dalam gugatannya seperti dilihat detikSumut, Kamis (7/7/2022).
Dalam gugatan itu, Sayed meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Penggugat meminta ganti rugi karena mengalami kerugian secara immaterial.
Sementara itu Illiza mengatakan, gugatan tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sekitar 10 tahun lalu. Dia menyebut, gugatan itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu.
"Secara hukum semua orang bisa menggugat terhadap siapapun, persoalan benar atau tidak, terbukti atau tidak itu pengadilan yang akan menentukan, dan secara fakta bukan sebagaimana yang tersebut dalam gugatan," kata Illiza saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (4/7).
Illiza mengatakan, saat kasus itu terjadi pada Februari 2013, dirinya selaku Wali Kota Banda Aceh dan unsur Forkopimda Banda Aceh serta Muspika Kecamatan ingin memediasi antara Sayed Hasan dengan masyarakat Kampung Jawa. Sayed saat itu diketahui sebagai penggugat pengeras suara masjid di PN Banda Aceh.
"Di mana kami mendapatkan informasi melalui Camat tentang persoalan pengeras suara di masjid dan masyarakat sudah sulit untuk dapat ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Maka kami selaku wali kota melakukan upaya damai antar pak Sayed dan masyarakat Kampung Jawa 10 tahun lalu," jelas anggota DPR RI itu.
(astj/astj)